Berikut Data Grafik Perizinan Non OSS Tahun 2022
Rekapitulasi Data Perizinan Berusaha (OSS-RBA) Tahun 2022
Keterangan
1. NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
2. Proyek adalah kegiatan usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha dan berlokasi di wilayah Kabupaten Bandung. Pada data ini, 1 NIB dapat memiliki beberapa jenis proyek (KBLI)
3. Perizinan Berusaha terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB wajib untuk memiliki Izin Usaha. Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
Rekapitulasi Sebaran Proyek Berdasarkan Risiko Tahun 2022
Rekapitulasi Sebaran Proyek Berdasarkan Status Tahun 2022
Keterangan
1. Izin Terbit/ SS Terverifikasi merupakan permohonan izin yang telah di proses dan diverifikasi oleh DPMPTSP.
2. Menunggu verifikasi persyaratan merupakan permohonan izin yang belum diverifikasi oleh dinas teknis terkait maupun DPMPTSP
3. Terbit otomatis merupakan permohonan izin dengan tingkat risiko rendah yang terbit secara otomatis